SEMUA KOMPENEN BANGSA DILIBATKAN BERANTAS TERORISME
Sejumlah Anggota Komisi I DPR meminta pemerintah untuk melibatkan seluruh komponen bangsa dalam memberantas aksi terorisme di Indonesia. Aksi terorisme dinilai sebagai musuh bersama bangsa ini. Hal itu terungkap saat Komisi I DPR Rapat Kerja dengan jajaran Menkopolhukam Widodo AS yang dipimpin Ketua Komisi Theo L Sambuaga didampingi Wakil Ketua Yusron Ihza Mahendra, Sidarto Danusubroto, Arief Mudatsir Mandan dan Guntur Sasono di ruang rapat Komisi I, Senin (31/8).
Anggota Komisi I Afifuddin Thaib (F-PG) mendesak pemerintah supaya menggunakan seluruh komponen yang dimiliki bangsa Indonesia untuk memerangi aksi terorisme. ”Banyak komponen bangsa yang mampu tapi tidak dilibatkan, misalkan TNI dan Alim Ulama,” katanya.
Menurutnya dengan memanfaatkan komponen bangsa untuk memberantas terorisme, diharapkan aksi terorisme di Indonesia dapat segera berakhir. Ia menilai sampai saat ini aksi terorisme belum dapat diatasi karena seluruh komponen bangsa tidak dilibatkan.
”Makanya sampai saat ini terorisme di Indonesia belum dapat diatasi,” ujarnya.
Lebih jauh, Afifuddin menilai saat ini aksi terorisme telah menjadi musuh bersama bangsa Indonesia. Seluruh laipsan masyarakat dan komponen yang ada di negeri ini mengutuk keras aksi teror yang selalu menelan korban jiwa.
”Terorisme telah menajdi musuh bersama bangsa Indonesia. Hal ini tidak dapat diatasi hanya dengan satu sektor,” jelasnya.
Hal senada diungkap Pupung Suharis (F-PDIP) yang meminta pemerintah untuk melibatkan komponen bangsa yang ada guna memerangi terorisme. Ia mengusulkan supaya Presiden segera membuat instruksi khusus menangani terorisme.
”Saya mengusulkan agar Presiden membuat instruksi khusus terhadap penanganan terorisme,” katanya seraya menambahkan supaya melibatkan seluruh komponen yang ada di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Pupung menyatakan sepakat bila pemerintah melibatkan TNI untuk menangani aksi terorisme. ”Saya sangat setuju TNI dilibatkan dalam penanganan dan pemberantasan terorisme,” katanya.
Nurhayati Assegaf (F-PD) menilai terorisme merupakan kejahatan yang berkaitan dengan kelompok. Menurutnya, salah satu penyebab aksi teror dapat terjadi karena adanya ketidakadilan.
”Terorisme ada karena adanya ketidakadilan,” katanya.
Sementara itu Menkopolhukam Widodo AS dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme dipayungi undang-undang. Tni akan dilibatkan dalam menangani terorisme bila ada permintaan dari Polri.
Menurutnya, pelibatan TNI dalam penanganan teror sifatnya berupa permintaan dari Polri. Meski demikian, permintaan bantuan itu harus pada skala dan eskalasi ancaman teror tertentu.
”Contohnya pembajakan kapal di laut lepas, pembajakan pesawat terbang, penyanderaan di daerah terpencil dan penggunaan senjata pemusnah massal,” jelasnya.
Widodo menjelaskan bahwa peraturan yang melibatkan TNI dalam penanganan teror yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian dan Undang-Undang No. 34 Tentang TNI.
”UU itu memberikan ruang perumusan bersama tentang mekanisme dan prosedur pelibatan TNI,” katanya. (bs)